1.
Ketua umum
a.
Memimpin, mengawasi dan
mengevaluasi pelaksanaan program dan kebijakan secara umum serta mengorganisir
anggota.
b.
Bertanggung jawab terhadap
roda kepengurusan organisasi.
a.
Membantu ketua umum dalam
melaksanakan tugas dan kewajibannya.
b.
Melaksanakan segala bentuk ke-administrasian (pendataan
dan surat menyurat) yang terkait dengan HIMATEPA UMBY
c.
Mengkoordinir divisi kesekretariatan dalam menjalankan
tugasnya.
d.
Menggantikan kedudukan dan
tugas Ketua Umum apabila berhalangan hadir.
e.
Memberikan ide, gagasan
dan saran kepada Ketua Umum.
f.
Menangani dan
Mengorganisir organisasinya.
3.
Bendahara umum
a.
Bertanggung jawab terhadap
keuangan organisasi
b.
Mengelola keuangan
organisasi secra professional
c.
Menjadi penasehat terhadap
pelaksanaan pengelolaan keuangan
4.
Ketua Divisi
a.
Melaksanakan program kerja
di divisi masing-masing.
b.
Mengkoordinir anggotanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar